Pastikan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pesisir Selatan Gelar Pembekalan kepada Satpol PP dan Damkar

    Pastikan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pesisir Selatan Gelar Pembekalan kepada Satpol PP dan Damkar

    PAINAN - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melaksanakan kegiatan pembekalan, sekaligus pengukuhan Satgas Trantibum di Painan, Rabu (23/3/2022).

    Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal menjelaskan, kegiatan pembekalan Satgas Trantibum yang diikuti sebanyak 30 orang anggota Satpol PP itu akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai Rabu sampai Jumat tanggal 23-25 Maret 2022 di Painan.

    Disebutkan, kegiatan itu bertujuan untuk menyiapkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang baik secara fisik, mental maupun pengetahuan tentang aturan-aturan yang ditegakkan.

    "Adapun bentuk kegiatan pembekalan tersebut adalah kesamaptaan, latihan bela diri praktis, pembekalan dan arahan tentang Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditegakkan, " terang Dailipal.

    Dikatakan lebih lanjut, Satgas Trantibum selama ini telah melaksanakan beberapa kegiatan operasi seperti penertiban tambak udang di Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir.

    "Dari hasil tinjauan lapangan ada 6 pengusaha tambak udang yang belum mengantongi izin usaha. Sebagian dari mereka sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan tambak udang, " ungkapnya.

    Dikatakan, hal ini telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.

    Selanjutnya, Satgas Trantibum melakukan penertiban pelajar yang keluyuran saat jam belajar. Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan, ungkap Dailipal. (***)

    PESSEL SUMBAR
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sita 648 Obat Keras dan Miras Jenis Tuak...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    DWP Bakamla RI Raih Juara 1 di Lomba Musik Kolintang Piala Presiden
    Komnas Perempuan Apresiasi Kinerja Polda NTB dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS

    Ikuti Kami