PESSEL, - Dinas Perizinan Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menjawab keluhan masyarakat soal dampak aktivitas galian C timbunan tanah diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Koto XI Tarusan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Beriskhan mengatakan, bakal menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya dampak galian C yang ilegal.
Karena menurutnya, sejauh ini belum satupun pengusaha tambang tanah urug yang melaporkan rekomendasi aktivitasnya ke kantor perizinan dan perizinan mengaku belum menerima tembusan izinnya.
“Izinnya benar dari pusat. Tapi, adanya tembusan ke kami. Tapi sejauh ini kami belum ada menerima rekomendasi itu, ” ungkapnya.
Ia mengaku, terkait adanya keluhan warga soal aktivitas tambang tanah urug meresahkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Ia juga mengatakan, meski kewenangan izin berada pada pemerintah pusat, namun kewenangan pelaksanaan pengawasan merupakan tugas Kabupaten.
“Rencana kami akan menurunkan tim untuk mengecek nanti. Karena pelaksanaan pengawasan kita, ” jelasnya.
Lanjutnya, jika terbukti adanya pelanggaran, maka pihaknya tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi penindakan.
“Dan penindakan itu kewenangan penegak Perda (Pol PP) dan instansi terkait, ” ulasnya.(*)